Manusia Dan Cinta Kasih  

Jumat, 12 Maret 2010

Manusia Dan Cinta Kasih

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa manusia diberi perasaan cinta kasih. Ekspresi cinta dapat termasuk cinta kepada ‘jiwa’ atau pikiran, cinta hukum dan organisasi, cinta badan, cinta alam, cinta makanan, cinta uang, cinta belajar, cinta kuasa, cinta keterkenalan, dll. Cinta kasih yang sudah ada perlu selalu dijaga agar dapat dipertahankan keindahannya.

Cinta kasih manusia dapat dibagi menjadi tiga yaitu:

1. cinta kasih kepada Tuhan, sebagai bentuk rasa syukur manusia kepada sang Penciptanya.
2. cinta kasih manusia kepada sesamanya, cinta kasih manusia kepada sesamanya dapat diexpresikan dalam berbagai bentu dan kegiatan yang mungkin sangat banyak sekali untuk disebutkan satu persatu. selanjutnya adalah cinta kasih manusia kepada alam. ini adalah wujud dari manusia menghargai alam daengan cara memelihara serta merawat lingkungan nya agar tetap terjaga dan indah.
Mungkin hanya itu saja yang dapat saya ungkapkan tentang apa yang saya tahu dari cinta kasih manusia yang begitu besar makna dan artinya karena tanpa danya rasa itu maka hidup pun terasa sangat hampa.

Pengertian Cinta Kasih Menurut kamus umum bahasa Indonesia cinta adalah rasa sangat suka, saying, ataupun sangan tertarik hatinya.

Cinta menurut Dr. Sarlito W. Sarwono memiliki 3 unsur, yaitu:
1. Keterikatan (Cinta Setia)
2. Keintiman (Cinta Saudara)
3. Kemesraan (Cinta Rayuan)

Daftar Pustaka :
1. Wikipedia .com
2. google.com

Konsep Ilmu Budaya Dasar Dalam kesusastraan  

Konsep Ilmu Budaya Dasar Dalam Kesusastraan


Ilmu Budaya Dasar secara sederhana adalah pengetahuan yang diharapkan mampu memberikan pengetahuan dasar dan umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah manusia dan kebudayaan . Suatu karya dapat saja mengungkapkan lebih dari satu masalah, sehingga ilmu budaya dasar bukan ilmu sastra, ilmu filsafat ataupun ilmu tari yang terdapat dalam pengetahuan budaya, tetapi ilmu budaya dasar menggunakan karya yang terdapat dalam pengetahuan budaya untuk .
Pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk berbudaya (homo humanus). Sedangkan ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep.

Pokok-pokok yang terkandung dari beberapa devinisi kebudayaan
1. Kebudayaan yang terdapat antara umat manusia sangat beragam
2. Kebudayaan didapat dan diteruskan melalui pelajaran
3. Kebudayaan terjabarkan dari komponen-komponen biologi, psikologi dan sosiologi
4. Kebudayaan berstruktur dan terbagi dalam aspek-aspek kesenian, bahasa, adat istiadat,
budaya daerah dan budaya nasional

Ilmu Budaya Dasar Merupakan Pengetahuan Tentang Perilaku Dasar-Dasar Dari Manusia. Unsur-unsur kebudayaan
1. Sistem Religi/ Kepercayaan
2. Sistem organisasi kemasyarakatan
3. Ilmu Pengetahuan
4. Bahasa dan kesenian
5. Mata pencaharian hidup
6. Peralatan dan teknologi

Karya sastra adalah penjabaran abstraksi,namun filsafat yang menggunakan bahasa juga disebut abstrasi. Maka abstrak adalah cinta kasih,kebahagian,kebebasan dan lainnya yang digarap oleh filsafat. Dalam kesusastraan IBD dapat dihubungkan ...
meliputi: Bahasa, Agama, Kesusastraan, Kesenian dll. Mengikuti pembagian ilmu pengetahuan seperti tersebut diatas maka Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Budaya Dasar adalah satuan pengetahuan yang dikembangkan sebagai usaha pendidikan. Konsep-konsep social dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan utntuk mempelajari masala-masalah social yang dibahas dalam ilmu pengetahuan sosial, contohnya: Keanekaragaman dan konsep kesatuan sosial bertolak .
Tanpa ada maksud menciptakan dikotomi dalam kesusastraan, ada perbedaan antara literatur biasa dengan sastra. Sastra memiliki sense of love yang lebih representatif. Sebagai contoh, literatur ekonomi dapat saja mencatat angka-angka … Ada benang merah yang menyatukan konsep kebudayaan kita. Tidak heran apabila para pendiri bangsa mampu melebur diri dalam Bhineka Tunggal Ika. Kearifan budaya lokal masih kuat. Elemen-elemen kearifan budaya lokal kita didominasi oleh ajaran

APRESIASI SENI MURNI  

Kamis, 11 Maret 2010

APRESIASI SENI MURNI

A. Menanggapi Karya Seni Rupa Yang Bermutu
Suatu karya seni bukan hanya memberikan pengetahuan dan pengalaman yang berharga bagi kehidupan saja, karena juga nilai keindahannya.
Pengertian keindahan membawa kita pada pertanyaan, apakah sifat dasar keindahan itu ada pada karya yang indah atau hanya tanggapan perasaan saja terhadap karya tersebut? Dari persoalan ini melahirkan dua teori yang bertentangan, yaitu teori estetika.

1. Teori Estetika
a. Teori Subjektif
Teori yang menyatakan bahwa adanya nilai keindahan hanya tanggapan perasaan orang yang melihat karya tersebut. Teori ini hanya berdasarkan naluri saja untuyk menyatakan indah tanpa penjelasan tentang ciri – ciri keindahan dari benda yang dilihatnya. Para penganut teori ini adalah Hendri Home, Lord Ashley, dan Edmund Bruke

b. Teori Objektif
Teori yang menyatakan bahwa nilai keindahan ada pada karya yang dilihatnya. Teori ini melihat nilai keindahan dari komposisi dan unsur – unsur pembentuk karya yang dilihatnya, sehingga kita bisa memberikan penjelasan tentang ciri – ciri keindahan yang terkandung pada suatu karya seni. Para pengganti teori ini adalah Plato, Hegel dan Bernard Bosanouet
Kedua teori diatas pada dasarnya adalah benar, masing – masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Tetapi para ahli di abad modern ini lebih cenderung pada teori objektif. Dengan demikian untuk menanggapi karya seni yang bermutu, terlebih dahulu perlu kita ketahui prinsip – prinsip seni meliputi komposisi dan unsur – unsur seni

2. Komposisi
Yang dimaksud dalam seni rupa yaitu susunan unsur – unsur seni rupa yang mengikuti kaidah – kaidahnya. Kaidah – kaidah komposisi itu antara lain: Proporsi, Keseimbangan, Irama, dan Kesatuan.
a. Proporsi
Proporsi adalah perbandingan antara bagian yang satu dengan yang lainnya, dan antara setiap bagian dengan keseluruhan pada suatu komposisi.

b. Keseimbangan (balance)
Keseimbangan dalam karya seni rupa adalah kesamaan dari unsur – unsur yang berlawanan tetapi saling memerlukan karena dapat menciptakan satu kesatuan. Ada beberapa pola dalam menentukan keseimbangan, yaitu:
1) Keseimbangan Simetris yaitu menggambarkan dua bentuk, ukuran dan jarak yang sama dalam sebuah komposisi
2) Keseimbangan asimetris yaitui menggambarkan sebuah komposisi yang bentuk. Ukuran dan jaraknya tidak sama antara satu dengan yang lainnya
3) Keseimbangan segi tiga yaitu menggambarkan sebuah komposisi yang mempunyai / mengesankan segi tiga
4) Keseimbangan sentral yaitu menggambarkan sebuah komposisi yang memusat di tengan – tengah (berpusat di suatu titik)
c. Irama
Dalam seni rupa irama tidak bisa di dengar, tetapi hanya bisa dirasakan dan dipahami oleh perasaan orang yang memiliki kepekaan estetis. Irama dalam seni rupa adalah kesan gerak yang timbul dari keselarasan unsur – unsur seni rupa dalam sebuah komposisi. Irama dapat dibentuk dengan tiga cara yaitu:
1) Dengan perpaduan unsur – unsur seni rupa yang berhubungan / sejenis (harmoni) atau yang bertentangan / tidak sejenis (kontras)
2) Dengan pemunculan (repetisi) unsur – unsur yang sama dalam sebuah komposisi
3) Dengan variasi bentuk, jarak, ukuran dan arah unsur – unsur seni rupa dalam sebuah komposisi
d. Kesatuan
Setiap karya seni rupa dibentuk oleh unsur – unsurnya tidak tampil secara terpisah – pisah, melainkan harus saling berhubungan dan membentuk suatu kesatuan yang utuh, bermakna dan harmonis

3. Unsur – Unsur Seni Rupa
Yang dimaksud unsur – unsur seni rupa ialah semua bagian yang mendukung terwujudnya suatu karya seni rupa. Unsur – unsur seni rupa itu dibedakan atas
- Unsur Fisik (visual) yaitu unsur yang dapat dipahami secara visual seperti garis, bidang, bentuk, tesktur, nada (gelap terang), dan warna
- Unsur Psikis (Psikolosi) yaitu unsur yang tidak dapat pahami secara visual, tetapi hanya dapat dirasakan saja seperti emosi, pikiran, pandangan, gagasan, karakter dll
Disini yang akan diuraikan hanyalah unsur fisik saja:
a. Garis
Garis merupakan unsur seni rupa yang paling utama, karena dengan garis kita dapat membuat karya dwimatra atau trimatra. Berdasarkan wujudnya dan karakternya garis garis dibagi atas:
1) Garis nyata yaitu garis yang sifatnya mudah diamati hasil goresan langsung. Bentuknya bermacam – macam dan mempunyai karakter tersendiri, misalnya garis vertical berkesan agung /statis, garis horizontal berkesan seimbang dll
2) Garis hayal yaitu garis yang sifatnya imajinatif yang timbul karena adanya kesan batas (kontur) bidang, ruang, warna atau nada
b. Bidang
Bidang bisa dibentuk dengan berbagai cara, misalnya dengan garis yang bersambung dengan kedua ujungnya, dengan deretan titik – titik dan pulasan warna berdasarkan wujudnya bidang dapat menampilkan kesan tertentu
c. Bentuk
Menurut wujudnya ada bentuk dwi-matra dan ada bentuk tri-matra. Sedangkan berdasarkan sifatnya ada bentuk geometris dan ada (bentuk yang terukur dan teratur) dan ada bentuk organis (bentuk yang teratur)
d. Ruang
Unsur ruang berwujud dua atau tiga dimensi, sehingga dapat memiliki kesan panjang, lebar, kedalaman, dan arah
Berdasarkan bentuknya ruang dapat berwujud persegi, lingkaran, datar, menyudut dll. Dalam prakteknya pengolahan bentuk ruang dibedakan berdasarkan dimensinya. Untuk karya seni dwi-matra kesan ruang bisa dibuat dengan teknik prespektif, memberi gelap terang (nada), menyusun beberapa bidang garis atau warna. Sedangkan pada karya Tri-matra, ruang merupakan ukuran yang nyata karena karya itu dibuat dari bahan yang bervolume
e. Tekstur
Tekstur ialah sifat permukaan luar dari suatu benda, misalnya, kasar, halus, licin atau kusem. Tekstur berdasarkan penampilanya dibedakan:
1) Teksturn asli yaitu tekstur bawaan secara alami yang dapat kita rasakan dengan cara dilihat dan diraba, misalnya tekstur batu, kayu, tanah dan lain – lain
2) Tekstur buatan yaitu tekstur hasil ciptaan manusia yang dapat menampilkan kesan tertentu kepada si pengamat. Bisa dibuat dengan cara digambar, dilebur, digores, digosok, atau dengan percikan bahan
f. Gelap Terang (nada)
Dalam karya seni rupa dwi matra kehadiran nada akibat adanya perbedaan intensitas cahaya yang jatuh pada permukaan benda. Kesan nada ini dapat dicapai dengan mengolah unsur warna, misalnya dari warna terang menuju ke warna gelap dengan tingkat nada warna (value) yang berlainan. Sedangkan benda karya 3 dimensi kesan nada dapat diperoleh dengan pengolahan unsur ruang, tekstur dan bentuk
g. Warna
Warna merupakan kesan yang ditimbulkan akibat pantulan cahaya yang menimpa permukaan suatu benda. Dalam karya seni rupa wujud warna dapat berupa garis, bidang, ruang dan nada yang dapat menimbulkan kesan tertentu
Berdasarkan teori spectrum cahaya yang dikemukakan oleh Sir Iseac Newton bahwa cahaya matahari dapat diuraikan menjadi beberapa nada warna yang terutama dari warna merah, jingga, kuning, hijau, biru dan ungu
Sedangkan sedangkan Preswater dalam teorinya menetapkan bahwa warna – warna yang ada berasal dari 3 warna pokok (primer), yaitu Merah, kuning dan biru, percampuran 2 warna primer akan menghasilkan warna skunder, dan percampuran warna skunder akan menghasilkan warna tersier

Ada 3 cara dalam penggunaan warna dalam seni rupa. Yaitu:
1) Hermonis yaitu cara pemakaian warna secara objektif, misalnya daun warna hijau, langit warna biru dan lain – lain
2) Heraldis/Simbolis yaitu cara pemakaaian warna yang dikalikan dengan perlambangan. Misalnya hitam = duka, merah = berani, putih = suci, dll
3) Murni yaitu pemakaian warna secara bebas tanpa ada kaitan dengan objek atau lambang tertentu
Ada beberapa istilah yang berkaitan dengan warna
- Warna komplementer (kontras) yaitu kombinasi dua warna yang saling berhadapan dalam lingkaran warna, misalnya kuning dengan ungu, merah dengan hijau dll
- Warna anlogus yaitu kombinasi warna yang serumpun atau yang bersebelahan letaknya dalam lingkaran warna, misalnya hijau dengan hijau kekuningan dan hijau kebiruan
- Warna Monokromatik, yaitu kombinasi satu corak warna dengan value dan intensitas yang berbeda, misalnya biru dengan biru muda, biru dengan biru tua, dan lain - lain

B. Menginterprestasi Karya Seni Rupa Yang Bermutu
Aktivitas seni bukan hanya proses kreativitas saja, tetapi dituntut pula untuk memiliki kemampuan mengapresiasi karya seni. Karena hal ini berhubungan dengan pengembangan pengalaman estetis seseorang
Apresiasi berasal dari bahas Inggris “Apreciation” artinya penghargaan. Sedangkan yang dimaksud apresiasi seni adalah kesanggupan untuk menerima dan memberikan penghargaan terhadap karya seni. Proses apresiasi terjadi saat pengamat berkomunikasi dengan karya seni. Maka untuk membina dan mengmbangkan apresiasi harus sering berkomunikasi dengan karya seni, misalnya melalui kegiatan widiawisata atau membuat koleksi karya seni rupa

1. Widiyawisata
Widayawisata atau karya wisata adalah suatu perjalanan kesuatu tempat menurut keadaan yang sesungguhnya untuk diteliti secara langsung. Jadi dalam kegiatan ini selain rekreasi juga secara langsung kita mendapatkan pelajaran di luar ruang belajar. Objek wisata yang ada kaitannya dengan kegiatan apresiasi seni yaitu:
- Pameran seni, yaitu kegiatan penyajian visual karya seni rupa di suatu tempat dalam waktu tertentu
- Museum seni, yaitu tempat penyimpanan karya seni bersejarah hasil manusia masa lampau atau sekarang
- Sanggar seni, yaitu tempat perkumpulan para seniman dalam melakukan aktifitas seni
- Galeri seni, yaitu hampir sama dengan sanggar seni hanya pada galeri dilengkapi dengan ruang pameran dan ruang koleksi
- Pasar seni, tempat jual beli barang- barang seni
- Desa seni, yaitu suatu tempat yang dihuni oleh masyarakat mayoritas pekerjaanya menciptakan karya seni. Di Indonesia desa seni hanya ada di Bali

2. Koleksi Karya Seni Rupa
Kegiatan koleksi yang ada kaitannya dengan pendidikan seni yaitu bukan bertujuan investasi atau prestise untuk mengembangkan pengalaman estetis, tetapi cukup dari hasil reproduksinya saja yang bisa kita jumpai dari surat kabar, majalah, foto-foto dll
Dalam penyusunan materi koleksi tersebut hendaknya disertai dengan deskripsinya, yaitu data – data atu keterangan gambar. Misalnya ditulis judul karyanya, penciptanya. Jenis atau tekniknya, sumber dari mana karya itu di dapat. Lebih baik lagi jika deskripsinya itu dilengkapi dengan latar belakang atau biografi si penciptanya
Kemudian dalam penyusunan / menempelkan gambar – gambarnya harus diperhatikan segi – segi estetisnya, baik tentang komposisi, irama maupun pemilihan ukuran kertas untuk menyusun gambar –gambar tersebut

C. Berkarya Sesuai Dengan Jenis Kegiatan Pilihan
Proses kreativitas yang bisa dilakukan dalam cabang seni rupa cukup luas, misalnya melukis, mematung, menggambar. Tiap cabang seni rupa memiliki ciri khas masing – masing sesuai dengan media dan teknik yang dipergunakan.

1. Melukis
Melukis hampir sama dengan menggambar. Adapun perbedaannya jika menggambar adalah mewujudkan objek tanpa melibatkan emosi perasan atau watak pencipta. Sedang melukis (to paint) sebaliknya yaitu mewujudkan objek sebagai hasil ungkapan perasaan penciptanya

2. Mematung
Mematung sama dengan melukis, namun dalam wujud tiga dimensi. Dalam hal ini ada dua jenis patung: patung realis yaitu patung yang mempunyai figure seperti apa yang terdapat di alam secara visual, dan patung abstrak cenderung merupakan satuan komposisi bentuk baik yang berwarna maupun yang natural

3. Menggambar Bentuk
Menggambar bentuk ialah menggambar langsung benda – benda secara visual sesuai dengan sudut pandang. Situasi dan keadaan benda pada saat digambar. Jadi senantiasa ada benda yang dijadikan model, modelnya ada yang sengaja di letakan / diatur sebelumnya seperti menggambar pas bunga, alat – alat tulis, sepatu dan benda – benda mati lainnya. Ada pula memggambar yang modelnya sudah ada sebelumnya, seperti menggambar sudut kota, jembatan, taman dll

4. Menggambar Ekspresif
Menggambar ekspresif ialah kegiatan menggambar yang bersumber pada ungkapan perasaan / emosi si penggambar. Jadi objek yang digambar bukan berdasarkan perasaan/ emosi si penggambar. Jadi objek yang digambar bukan berdasarkan kesesuaian bentuk secara alami, melainkan wujudnya lebih condong hasil pengolahan jiwa / tafsiran

5. Menggambar Reklame
Gambar reklame adalah gembar yang bertujuan meperkenalkan, memberitahu, menawarkan sesuatu kepada masyarakat luas. Unsur – unsur gambar reklame terdiri dari gambar ilustrasi (taswir), pesan – pesan yang ingin disampiakan berupa tulisan (slogan) dan identitas perusahaan / perkumpulan (logo)

6. Mencetak (Grafis)
Seni grafis adalah melukis dengan teknik cetak/tera yang mempunyai tekstur. Menciptakannya dengan bantuan klise yang bertekstur kemudian dengan jalan mencetak pada kertas diperoleh gambar. Dalam perkembangannya klise ini bisa mekanis, kimiawi, atau langsung di cukul pada triplek., lembaran karet/plastik, grafis yang mekanis dengan mesin cetak, sedangkan yang kimiawi termasuk klise sablon. Yang paling mutahir berkembang mesin cetak sinar seperti, fotografi, offset dll.

Daftar pustaka
http://www.anakciremai.com/2008/06/pendidikan-seni-tentang-apresiasi-seni.html

TAYANGAN KEKERASAN DAN EFEK YANG DITIMBULKANNYA  

TAYANGAN KEKERASAN
DAN EFEK YANG DITIMBULKANNYA

Pada era globalisasi seperti saat ini, kemajuan dalam segala aspek kehidupan mempunyai peranan penting dalam kepribadian seseorang. Demikian pula dengan media massa, yang pada saat ini seakan berlomba-lomba menyuguhkan acara atau pemberitaan yang dapat menarik minat khalayak untuk mengkonsumsinya.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan masyarakat akan media massa sangat besar pada saat ini. Hal ini dilatar belakangi oleh kebutuhan masyarakat akan informasi dan hiburan, baik dalam bentuk media cetak seperti Koran, majalah, tabloid, dan sebagainya maupun dalam bentuk media elektronik seperti televisi, radio, internet dan lain-lain.

Secara umum perkembangan media di indonesia memang sangat mengembirakan. Hal ini jika di tinjau dari aspek teknologi, dimana hampir seluruh stasiun siaran Televisi dapat di nikmati oleh masyarakat. Hanya dengan memanfaatkan fasilitas parabola dan sebuah receiver, seluruh siaran televisi dapat kita nikmati. Mulai dari cartoon, sinetron, bahkan film terbaru dapat kita nikmati ditelevisi. Mengembirakan, dalam artian media indonesia kini telah dapat hidup bebas dan menyampaikan apa yang dianggap perlu dinikmati oleh pemirsanya, berbeda sekali pada saat rezim orde baru masih menguasai nusantara ini.

Dan berbagai pemberitaan yang ditayangkan pun sangat beragam, dan salah satunya dalam bentuk tayangan kekerasan. Tayangan seperti ini banyak disuguhkan oleh media elektronik dan media cetak. Dalam media cetak, berita kekerasan hanya dapat kita saksikan dalam bentuk tulisan yang hanya dapat kita bayangkan dan disertai beberapa foto. Sedangkan melalui media elektronik seperti televisi, kita dapat melihat langsung pemberitaan tersebut.
Dalam televisi, tayangan kekerasan seakan akan menjadi acara yang wajib untuk di tonton, karena dalam setiap cara televisi pada saat ini lebih banyak dibumbui oleh tema-tema kekerasan. Tayangan ini tidak hanya kita lihat dalam bentuk berita tetapi juga dalam sinetron-sinetron yang umumnya dikonsumsi oleh anak-anak, remaja putri dan para ibu rumah tangga.
Konsumen media seperti televisi terdiri dari berbagai jenis elemen masyarakat. Termasuk di dalamnya anak-anak. Padahal Tayangan yang dipublis oleh media TV di Indonesia dewasa ini bukanlah sebagai media yang aman untuk di konsumsi oleh anak-anak.

Sebut saja beberapa sinetron yang memuat pesan-pesan yang berdampak negatif bagi anak-anak. Sebagai contoh sinetron bawang merah bawang putih,yang pernah tayang di TV Swasta. Dalam sinetron tersebut lebih menonjolkan sosok antagonis yang terkenal kejam, meskipun ada juga terbersit pesan-pesan religius di dalamnya.

Tanyangan seperti itu, mungkin dapat dinikmati dengan santai oleh orang dewasa, tapi tidak demikian halnya dengan anak-anak yang juga mengikuti tayangan tersebut, bahkan sebagian anak menjadikan tontonan tersebut menjadi tontonan wajib mereka. Jika, tontonan seperti itu disuguhi secara terus menerus oleh media kita, maka tidak tertutup kemungkinan, anak-anak yang mengkonsumsinya sedikit bayaknya akan berperilaku hal yang sama, yaitu perilaku antagonis, sadis, dan kejam, atau bahkan lebih dari itu.

Perkembangan arus deras reformasi juga telah membawa media sedikit mulai “terbuka”, dalam artian tayangan-tayangan yang disiarkan, berdampak negatif pada masyarakat penontonnya. Hampir seluruh stasiun TV di indonesia menyiarkan film-film (sinetron) yang sebagian besar memuat pesan-pesan kekerasan, pesan-pesan negatif, dan lain sebagainya, yang di perankan oleh aktor atau aktris tertentu. Bukan sinetron saja, bahkan film-film impor komedi anak-anak juga memiliki muatan pesan yang tidak mendidik. Sebut saja salah satu-nya sinema sinchan yang diimpor dari jepang dan ditayangkan oleh TV Swasta. Dimana, terlihat jelas, sinchan yang baru bersekolah SD, telah melakukan hal-hal yang belum layak dilakukan oleh anak se-usianya. Perilaku bandel dan melawan orang tua juga tampak dalam peran sinchan, bukan itu saja sinchan juga acap kali mengeluarkan kata-kata kotor.
Umumnya, dengan mengkonsumsi tayangan kekerasan di televisi, akan mempengaruhi psikologi kehidupan masyarakat yang menyaksikan tayangan tersebut. Terlebih lagi anak – anak yang masih dalam masa strom and stress, mereka akan sangat mudah terpengaruh oleh pemberitaan atau tayangan kekerasan tersebut. Tentunya hal ini tidak baik bagi mereka, dengan psikologi yang tidak stabil akan memanifestasikan perbuatan yang tidak bagus (negative action). Pada anak –anak, ketika dia dalam keadaan marah, maka mereka akan dengan mudah menangkap apa yang mereka saksikan ditelevisi seperti memukul, menampar dan ia merasa harus dapat mengalahkan lawannya seperti sang jagoan di televisi.
Acara – acara kekerasan yang mucul saat ini di televisi memang tidak dapat di cegah penayangannya, mengingat tak ada lagi badan atau lembaga yang dapat mengontrol isi media. Teori belajar social (social behavior) dalam kaitannya dengan tayangan televisi menyebutkan bahwa, kekerasan itu cenderung “dipelajari” oleh pemirsa tayangan tersebut. Artinya, semakin banyak tayangan televisi yang menampilkan kekerasan atau pelecehan seksual dan lain sebagainya, anak – anak atau orang dewasa akan melihat bahwa akhirnya kekerasan atau pelecehan seksual itu merupakan suatu hal yang “normal” dan biasa dalam kehidupan kita sehari – hari.
Pelajar menjarah bus, massa membakar hidup – hidup pencuri sepedamotor, bapak yang memperkosa anaknya, pelajar yang mati karena overdosis, pelecehan seksual, dan lain sebagainya. Berita –berita tersebut seringkali menjadi sajian utama dalam setiap pemberitaan, dengan adanya pemberitaan yang dirasa tragis tersebut, seakan akan dunia ini bukan tempat yang aman untuk di diami.

Manusia & kebudayan  

MANUSIA DAN KEBUDAYAAN



Antara manusia dan kebudayaan terjalin hubungan yang sangat erat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dick Hartoko bahwa manusia menjadi manusia merupakan kebudayaan.

Hampir semua tindakan manusia itu merupakan kebudayaan. Hanya tindakan yang sifatnya naluriah saja yang bukan merupakan kebudayaan, tetapi tindakan demikian prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa kebudayaan tersebut dibiasakan dengan cara belajar. Terdapat beberapa proses belajar kebudayaan yaitu proses internalisasi, sosialisasi dan enkulturasi.

Selanjutnya hubungan antara manusia dengan kebudayaan juga dapat dilihat dari kedudukan manusia tersebut terhadap kebudayaan. Manusia mempunyai empat kedudukan terhadap kebudayaan yaitu sebagai
1) penganut kebudayaan,
2) pembawa kebudayaan,
3) manipulator kebudayaan,dan
4) pencipta kebudayaan.

Pembentukan kebudayaan dikarenakan manusia dihadapkan pada persoalan yang meminta pemecahan dan penyelesaian. Dalam rangka survive maka manusia harus mampu memenuhi apa yang menjadi kebutuhannya sehingga manusia melakukan berbagai cara.

Hal yang dilakukan oleh manusia inilah kebudayaan. Kebudayaan yang digunakan manusia dalam menyelesaikan masalah-masalahnya bisa kita sebut sebagai way of life, yang digunakan individu sebagai pedoman dalam bertingkah laku.
Unsur-Unsur yang Membangun Manusia Manusia terdiri dari 4 unsur:
1. Jasad : Tubuh manusia yang dapat dilihat dan diraba
2. Hayat : Unsur hidup yang ditandai dengan aktivitas
3. Ruh : Bersifat spritual berhubugan langsung dengan Tuhan
4. Nafs : Kesadaran/akal tentang diri sendiri

Manusia Sebagai Satu Kepribadian Mengandung Tiga Unsur :
1. ID : Merupakan kepribadian yang mendasar
2. EGO : Bagian dari ID sebagai kepribadian yang berbeda dari lainnya
3. SUPER EGO : Struktur kepribadian yang paling akhir terbentuk dari luar


* Hakekat Manusia
1.
o Makhluk ciptaan Tuhan terdiri dari tubuh dan jiwa sebagai kesatuan yang utuh
o Memiliki perasaan intelektual, estetis, etis, diri, sosial, religius
o Makhluk hayati dan budayawi
o Makhluk ciptaan Tuhan yang terikat dengan lingkungan

Dan pengertian Kebudayan
Menurut E.B Taylor (1871) Kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuaqn, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain serta kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Menurut C.A Van Peursen, kebudayaan diartikan sebagai manifestasi kehidupan setiap orang, dan kehidupan setiap kelompok orang-orang berlainan dengan hewan-hwan, maka manusia tidak hidup begut saja ditengan alam, melainkan mengubah alam.

►Unsur-Unsur Kebudayaan
• Sistem religi
• Sistem organisasi kemasyarakatan
• Sistem pengetahuan
• Sistem ekonomi
• Sistem teknologi dan peralatan
• Bahasa
• Kesenian

* Kaitan Manusia dan Kebudayaan
Hubugan antara manusia dan kebudayaan secara sederhana adalah manusia sebagai perilaku kebudayaan dan kebudayaan merupakan obyek yang dilaksanakan manusia dari sisi lain hubungan antara manusia dan kebudayaan ini dapat dipandang setara dengan hubungan antara manusia dan masyarakat dinyatakan sebagai dialektis. Proses dialektis tercipta melalui tiga tahap :
1. Eksternalisasi : Proses dimana manusia mengekspresikan dirinya
2. Obyektivitas : Proses dimana masyarakat menjadi realitas obyektif
3. Internalisasi : Proses dimana masyarakat kembali dipelajari manusia

HAKIKAT MANUSIA

Berbicara tentang manusia maka satu pertanyaan klasik yang sampai saat ini belum memperoleh jawaban yang memuaskan adalah pertanyaan tentang siapakah manusia itu. Banyak teori telah dikemukakan, di antaranya adalah pemikiran dari aliran materialisme, idealisme, realisme klasik, dan teologis.

Aliran materialisme mempunyai pemikiran bahwa materi atau zat merupakan satu-satunya kenyataan dan semua peristiwa terjadi karena proses material ini, sementara manusia juga dianggap juga ditentukan oleh proses-proses material ini.

Sedangkan aliran idealisme beranggapan bahwa jiwa adalah kenyataan yang sebenarnya. Manusia lebih dipandang sebagai makhluk kejiwaan/kerohanian. Aliran realisme klasik beranggapan bahwa jiwa adalah kenyataan yang sebenarnya. Manusia lebih dipandang sebagai makhluk kejiwaan/kerohanian, dan aliran teologis membedakan manusia dari makhluk lain karena hubungannya dengan Tuhan.

Di samping itu, beberapa ahli telah berusaha merekonstruksikan kedudukan manusia di antara makhluk lainnya. Juga berusaha membandingkan manusia dengan makhluk lainnya. Dari hasil perbandingan tersebut ditemukan bahwa semua makhluk mempunyai dorongan yang bersifat naluriah yang termuat dalam gen mereka.

Sementara yang membedakan manusia dari makhluk lainnya adalah kemampuan manusia dalam hal pengetahuan dan perasaan. Pengetahuan manusia jauh lebih berkembang daripada pengetahuan makhluk lainnya, sementara melalui perasaan manusia mengembangkan eksistensi kemanusiaannya.

HAKIKAT KEBUDAYAAN

Kebudayaan sering kali dipahami dengan pengertian yang tidak tepat. Beberapa ahli ilmu sosial telah berusaha merumuskan berbagai definisi tentang kebudayaan dalam rangka memberikan pengertian yang benar tentang apa yang dimaksud dengan kebudayaan tersebut.

Akan tetapi ternyata definisi-definisi tersebut tetap saja kurang memuaskan. Terdapat dua aliran pemikiran yang berusaha memberikan kerangka bagi pemahaman tentang pengertian kebudayaan ini, yaitu aliran ideasional dan aliran behaviorisme/materialisme. Dari berbagai definisi yang telah dibuat tersebut, Koentjaraningrat berusaha merangkum pengertian kebudayaan dalam tiga wujudnya, yaitu kebudayaan sebagai wujud cultural system, social system, dan artifact.

Kebudayaan sendiri disusun atas beberapa komponen yaitu komponen yang bersifat kognitif, normatif, dan material. Dalam memandang kebudayaan, orang sering kali terjebak dalam sifat chauvinisme yaitu membanggakan kebudayaannya sendiri dan menganggap rendah kebudayaan lain. Seharusnya dalam memahami kebudayaan kita berpegangan pada sifat-sifat kebudayaan yang variatif, relatif, universal, dan counterculture.

Daftar Pustaka :

• Buku Karangan E.B Taylor (1871)
• Buku Karangan Dick Hartoko
• Buku Karangan C.A Van Peursen

teknik pengerjaan kertas  

Senin, 08 Maret 2010

A. Teknik Pengerjaan Kertas
1. Pembuatan pulp (bubur kertas)
2. Pembuatan kertas basah
3. Pengeringan dalam mesin Fourdrinier
4. Pembuatan kertas kering
Pembuatan pulp (pulping)
Pulping adalah proses pemisahan serat selulosa dari bahan pencampur (lignin & pentosan), pelepasan bentuk bulk menjadi serat atau kumpulan serat
Lignin harus dihilangkan karena dapat membuat kertas mengalami degradasi
Proses pembuatan pulp ada 3 jenis :
1. cara mekanis (groundwood)
2. cara kimia
3. cara semi kimia
Pulping dengan cara mekanis
- pemisahan serat secara mekanis
- kekuatan dan derajat putih kertas tidak diutamakan
- cocok untuk kertas koran, tisu
- konversi 95 %
2. Pulping dengan cara kimia
- pemisahan selulosa dengan bahan kimia
- bahan pemisah :
basa (proses soda & proses kraft)
= asam (proses sulfit, proses magnetik, proses netral sulfit)
- dasar pemilihan proses :
1. bahan baku yang digunakan
2. sifat pulp
- kekuatan dan derajat putih kertas diutamakan
- cocok untuk kertas tulis (HVS)
- konversi 65 – 85 %
3. Pulping dengan cara semi kimia
- proses campuran antara
kimia & mekanis
pelunakan untuk pemisahan serat
dengan larutan sulfit,
sulfat astau soda
- jenis proses : * proses soda dingin
• proses chemi-groundwood
- konversi : 85 – 95 %
Pulping di Indonesia
Proses : soda,
dengan bahan NaOH : Na2CO3 = 4 : 1
Alasan :
1. cocok untuk bahan baku serat pendek
(merang, jerami)
2. tidak menggunakan senyawa sulfur, sehingga bahan polusi sedikit dan tidak perlu recovery
3. kapasitas kecil (25 – 50 ton/hai), murah
Proses setelah pulping
Beating agar lebih kuat, uniform,
Refining rapat, pori berkurang
Cara : dengan menambah bahan-bahan penolong
a) bahan pengisi (filler)
Untuk meratakan permukaan
Untuk memperbaiki warna putih
(TiO2,BaCO4, ZnS, Calcium)
efek samping : mengurangi daya lipat
b) bahan sizing : resin size, kanji, resin sintetis
guna :
- untuk mencegah penetrasi zat cair pada pori-pori kertas
- memperbaiki dispersi kertas
- menaikkan retensi kertas
Cara :
- dicampur dengan pulping
- diberikan pada permukaan
c) alum (Al2SO4.18H2O= tawas)
Untuk koagulant (penggumpal)
d) bahan penambah lain
Pewarna
Resin sintetis (untuk meningkatkan kekuatan)
Pembuatan kertas basah - kering
Mesin Fourdrinier
Proses-proses dalam mesin Fourdrinier
Penyusunan secara random serat-serat di atas kawat menjadi lembaran kertas basah
Penghilangan kadar air dari lembaran basah secara gravity, dihisap dan dipres, menjadi lembaran kertas basah yang lebih kompak, siap dikeringkan
(60 – 70 % menjadi 90 – 94 %)
Pengeringan kertas dengan silinder yang dipanasi, hingga kadar airnya 5 – 7 %
Buangan
Pabrik pulp
black liquor (natrium lignat)
Pabrik kertas
white water (serat-serat halus)
Aspek ekonomis
Pabrik pulp dan pabrik kertas biasanya digabung, karena :
Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, pada kapasitas pabrik tidak terlalu besar
Untuk menjamin kontinuitas produksi
Untuk mendapatkan kualitas produk kertas yang lebih terjamin
Penggabungan tidak sulit



kerajinan

macam kerajinan

Origami adalah sebuah seni lipat yang berasal dari Jepang. Bahan yang digunakan adalah kertas atau kain yang biasanya berbentuk persegi. Sebuah hasil origami merupakan suatu hasil kerja tangan yang sangat teliti dan halus pada pandangan.

Origami merupakan satu kesenian melipat kertas yang dipercayai bermula sejak kertas diperkenalkan pada abad pertama di zaman Tiongkok kuno pada tahun 105 Masehi oleh Ts'ai Lun.

Pembuatan kertas dari potongan kecil tumbuhan dan kain berkualitas rendah meningkatkan produksi kertas. Contoh-contoh awal origami yang berasal dari Tiongkok adalah tongkang (jung) dan kotak.

Pada abad ke-6, cara pembuatan kertas kemudian dibawa ke Spanyol oleh orang-orang Arab. Pada tahun 610 di masa pemerintahan kaisar wanita Suiko (zaman Asuka), seorang biksu Buddha bernama Donchō (Dokyo) yang berasal dari Goguryeo (semenanjung Korea) datang ke Jepang memperkenalkan cara pembuatan kertas dan tinta.

Origami pun menjadi populer di kalangan orang Jepang sampai sekarang terutama dengan kertas lokal Jepang yang disebut Washi.

pengertian kertas  

1 PENGERTIAN KERTAS

Kertas dalam bahasa Inggris disebut paper dan dalam bahasa Belanda disebut papier. Kertas adalah barang baru ciptaan manusia berwujud lembaran-lembaran tipis yang dapat dirobek, digulung, dilipat, direkat, dicoret mempunyai sifat yang berbeda dari bahan bakunya : tumbuh-tumbuhan. Kertas dibuat unutk memenuhi kebutuhan hidup yang sangat beragam.
Kertas dikenal sebagai media utama untuk menulis, mencetak serta melukis dan banyak kegunaan lain yang dapat dilakukan dengan kertas misalnya kertas pembersih (tissue) yang digunakan untuk hidangan, kebersihan ataupun toilet.Adanya kertas merupakan revolusi baru dalam dunia tulis menulis yang menyumbangkan arti besar dalam peradaban dunia. Sebelum ditemukan kertas, bangsa-bangsa dahulu menggunakan tablet dari tanah lempung yang dibakar. Hal ini bisa dijumpai dari peradaban bangsa Sumeria, Prasasti dari batu, kayu, bambu, kulit atau tulang binatang, sutra, bahkan daun lontar yang dirangkai seperti dijumpai pada naskah naskah Nusantara beberapa abad lampau.


2.2 SEJARAH KERTAS
Pada masa awal-awal keberadaan kertas sangat dekat denagn kegiatan menulis. Dapat dikatakan bahwa sebuah peradaban mulai bersentuhan dengan kertas maka kegunaan kertas sangat berkaitan dengan fungsinya sebagai media untuk menulis. Walaupun kertas dekat dengan dunia tulis-menulis ternyata tidak sesuai dengan kelahiran budaya tulis. Saat budaya tulis mulai dikenal oleh manusia, kertas bukanlah media pertama yang digunakan sebagai media untuk menulis. Sebelumnya , manusia menggunakan media lainnya seperti : tulang, batu, tanah liat, logam, kulit pohon, dan lembaran-lembaran kayu.
Mesir merupakan negeri yang pertama kali bersentuhan dengan budaya kertas. Kertas pertama kali dibuat dari sejenis tanaman, Cyperus papyrus. Setelah kertas produk Mesir hilang dari peredaran, muncul kertas produk baru Cina. Produk Cina mulai dikenal pada abad ke-2 M. Orang yang berjasa mengenalkan kertas ebagai produk peradaban manusia adalah T’sai Lun, pegawai biasa pada kerajaan Cina semasa Kaisar Ho Ti. Kertas produk T’sai Lun yan gberbahan dasar pohon murbei dalam waktu singkat menggantikan fungsi berbagai media tulis yang telah digunakan sebelumnya oleh Negara tersebut seperti, bambu dan kain sutera. Berkat jasanya menemukan kertas, Kaisar Ho Ti kemudian memberi gelar bangsawan kepada T’sai Lun.

Gambar. T’sai Lun

Pada awal abad ke-7, terjadilah transfer pertama kali dalam hal teknologipembuatan kertas. Negeri pertama yang menerima transfer pembuatan kertas adalah Jepang. Setelah Jepang menyusul Korea, Nepal dan India pada abad ke-9. Sementara dunia Arab telah mengenalnya sejak abad ke-8. Teknologi pembuatan kertas mulai menyebar kenegara-negara Eropa seperti Spanyol, pada pertengahn abad ke-12, kemudian Prancis, Italia, Jerman dan Swiss.
Seiring dengan perkembangan peradaban, pembuatan kertas terus mengalami penyempurnaan baik dalam hal penggunaan bahan mentah, proses pembuatan, maupun teknologi pembuatan. Setelah menyebar ke Negara Eropa pembuatan kertas tidak lagi dilakukan secara manual melainkan secara mekanis. Pohon murbei bukan lagi satu-satunya bahan mentah kertas, sebab digunakan pula bahan-bahan mentah lainnya seperti rumput esparto, jerami, dan kayu. Dalam kaitannya dengan inovasi dalam proses pembuatan kertas dengan menggunakan mesin, kiranya perlu dicatat nama-nama penemu dan pengembang mesin pembuat kertas, seperti Nicolas Louis Robert dan St. Leger Didot dari Prancis (1798) serta Henry dan Sealy Fourdriner dari Inggris.
Persentuhan budaya tulis di Indonesia dimulai pada abad ke-5, sebagaimana dibuktikan oleh temuan-temuan dari prasasti kerajaan tarumanegara dan yupa dari Kutai. Kertas belum menjadi media yang digunakan untuk menulis. Mereka menggunakan batu sebagai alat untuk menulis. Dengan demikian, kertas bukan media yang pertama kali digunakan sebagai alat untuk menulis di Indonesia.
Meski demikian, disebut-sebut ada dua jenis kertas pada masa awal-awal persentuhan Indonesia dengan kertas, yaitu kertas tradisional dan kertas pabrik. Kertas Tradisonal adalah kertas hasil kreasi bangsa Indonesia yang dibuat melalui cara-cara yang tradisional dengan bahan mentah yang umumnya terbuat dari kulit kayu. Contoh kertas tradisional yang bernama daluang yang dibuat dengan menggunakan bahan dasar dari kulit kayu pohon paper mulberry “ Broussonetia papyrifera vent” atau yang dalam tradisi masyarakat sunda dikenal dengan nama pohon saeh, Jawa (glulu/glugu), Madura (dhalubnag/dhulubang) dan di Sumba Timur dikenal kembala.
Kaitannya dengan kertas pabrik, pada kenyataan sejarah awal tentang permulaan produksi kertas dengan cara manual kemudian menggunakan mesin, dapat dikatakan bahwa perentuhan Indonesia dengan kertas sangat mungkin baru dimulai saat ada kontak dengan budaya asing yagn telah menjadikan kertas sebagai media untuk kegiatan menulis.
Berdasarkan bukti-bukti sejarah sangat mungkin persentuhan Indonesia dengan kertas telah dimulai sejak abad ke-13. Adapun kertas pabrik yang pertama kali masuk ke Indonesia didatangkan oleh para pedagang muslim yang berasal ari Arab. Selanjutnya persentuhan Indonesia dengan kertas pabrik semakin mendalam pada zaman VOC.






2.3 BAHAN-BAHAN PEMBUATAN KERTAS
 Jenis-jenis bahan mentah

Bahan-bahan pembuatan kertas terdiri dari tiga komponen yaitu bahan baku, bahan pembantu dan bahan pelengkap. Bahan baku adalah bahan utama pembuatan kertas. Bahan baku diubah hingga menajdi barang baru yang mempunyai wujud dan sifat berlainan dari bahan asalnya. Bahan pembantu adalah bahan-bahan yang diperlukan utnuk memperlancar pembuatan kertas. Bahan pelengkap adalah bahan-bahan yang diperlukan dalam proses pembuata kertas agar memperoleh hasil yang baik tanpa bahan pelengkap kertas yang dihasilkan banyak mengandung cacat dan tidak sempurna.

a. Bahan Baku

Bahan baku kertas dari tanaman yang banyak mengandung serat seperti : jerami padi, bamboo, tebu, rumput-rumputan, jute, manila, rosella, murbai, kapas, lena dan jenis tanaman-tanaman lainnya yang cukup banyak tersedia di alam. Batang-batang kayu pun digunakan sebagai bahan baku. Hampir semua jenis kayu baik kayu keras maupun lunak tanpa kecuali dapat dijadikan bahan baku kertas. Karena kayu mempunyai kandungan selulosa cukup banyak (40-45 %) (JF Dumanauw, 1984). Seperti yang kita ketahui selulosa adalah komponen utama pembuatan kertas. Namun, produk kertas dari bahan nonkayu masih dibuat karena bahan jenis ini mempunyai keunggulan yakni lebih kuat dibandingkan dengan selulosa kayu. Kertas jenis ini dipergunakan sebagai kertas tulis, kertas penjilidan buku, kertas cetak biru, uang kertas, dan bahan lain ayng memerlukan kertas dengan ketahanan tinggi (Encyclopaedia Britanica, 1970)

b. Bahan Pembantu

Ada empat jenis yang digunakan dalam pembuatan kertas. Yang pertama adalah air bersih dan selebihnya adalah bahan-bahan kimia yang berbeda-beda peranannya. Tidak semua bahan-bahan kimia ini dipergunakan sekaligu tetapi tergantung kepada jenis kertas yang diproduksi (Monareh, 1982).

Bahan-bahan pembantu tersebut sebagai berikut :

- Air, diperlukan sebagi pelarut dan pencuci. Air sangat diperlukan dalam pembuatan kertas.
- Bahan pemutih, diperukan untuk membuat kertas menjadi putih bersih sebab bahan baku kertas tidak berwarna. Bahan pemutih tersebut yaitu :
Hidrogen Peroksid
Natrium Peroksid
Natrium Bisufat
Kalium Bisulfat
- Bahan penghancur kayu, diperlukan untuk menghancurkan kayu tidak dengan cara mekanis tetapi bahan reaksi kimia. Bahan penghancur tersebut adalah :
Asam > Asam sulfat
Alkali > Sodium Hidroksid
- Bahan pewarna , diperlukan apabila hendak membuat kertas-kertas berwarna.

c. Bahan Pelengkap

Ada dua macam bahan pelengkap yang dipergunakan di dalam industri kertas. Bahan-bahan tersebut adalah :
- Bahan Pengisi, bahan untuk menutup lubang-lubnag halus pada permukaan kertas. Sehingga diperoleh kertas yang rata dan halus. Diantara bahan-bahan tersebut adalah :
Kaolin
Tanah Diatomea
Gips
Kapur Magnesit
- Bahan perekat, bahan untuk mengikat serat atau selulosa kayu agar lebih kuat dan kokoh diantaranya :
Perekat arpus
Perekat hewani
Perekat tepung kanji

2.4 PEMBUATAN KERTAS
Proses pembuatan kertas melalui dua tahap pengolahan. Tahap pertama yaitu pengolahan barang setengah jadi, yakni proses sejak dari penghancuran kayu hingga menjadi bubur kayu (pulp). Tahap kedua adalah pembuatan barang jadi yakni proses pengolahan bubur kayu (pulp) menjadi kertas siap pakai. Kedua tahap tersebut diuraikan sebagai berikut :

a. Pembuatan Barang Setengah jadi

Pada tahap ini ada lima cara pembuatan pulp berdasarkan dua prinsip ialah prinsip dengan manggunakan tenaga mekanis dan prinsip dengan menggunakan proses reaksi kimia. Kelima cara tersebut ialah :
- Pembuatan pulp secara mekanis.
- Pembuatan pulp secara kimia yakni dengan mempergunakan bahan-bahan kimia tertentu, untuk dikenal tiga macam bahan kimia yang mempunyai fungsi berbeda-beda sesuai dengan jenis kayu yang diolah. Bahan-bahan tersebut adalah :
Asam sulfat (Proses asam)
Asam Sulfit (Proses asam)
Soda Natron (Proses alkali)
- Pembuatan pulp secara kombnasi anatara penggunaan tenaga mekanis dan reaksi kimia. Cara ini juga dikenal dengan nama semi chemical.
Sebelum kayu diolah menjadi barang setengah jadi terlebih dahulu batangbatang kayu yang baru ditebang dar hutan dikupas dulu kulitnya. Kemudian balok-balok kayu tersebut dipotong-potong menjadi log atau keratin berukuran 15-20 cm, selanjutnya melalui conveyer log dikirim ke mesin ‘chipper’ unutk diproses hingga menjadi serpihan (hip). Pada proses pengolahan pulp secara mekanis, serpihan kemudian dihancurkan melalui mesin penggilas yang terbuat dari beton sampai lumat, dicampur dengan air hingga menjadi bubur. Kandungan bubur ini adalah serat-serat kayu, damar kayu (yang menyebabkan kertas cepat berwarna kuning apabila kena sinar matahari ), pektin dan lignin. Bahan dasar ini digunakan untuk pembuatan kertas yang tidak memerlukan keuletan dan untuk pemakaian jangka pendek misal kertas untuk membuat Koran (MOnareh, 1982). Pada pengolahan pulp secara kimia, serpihan-serpihan kayu dimasukkan ke dalam ketel pemaak yang disebut digester bersama air dan bahan kimia yang diperlukan, dipanaskan dengan uap tinggi selam 16 -20 jam. Hal ini dilakukan agar lignin, pektin dan dammar dapat dipisahkan dan dikeluarkan dari bahan bahan dasar sehingga yang tertinggal hanya serat-serat kayu murni dan selulosa. Dengan begitu mutu kertas yang dihasilkan dari bahan ini akan jauh lebih baik. Tergantug pada jenis kayu yang akan diolah dan bahan kimia yang dipilih akan diperoleh tiga jenis selulosa sebagai berikut :
- Pemakaian soda natron menghasilkan selulosa natron yang lunak dan panjang. Warna selulosa agak gelap karena itu perlu proses pemutihan jika ingin memebuat kertas putih dari bahan ini. Hal itu tidak perlu dilakukan kalau tujuannya untuk membuat kertas bungkus Yang tidak berwarna putih. Proses natron baik untuk memisahkan damar kayu.
- Pemakaian asam sulfat menghasilkan selulosa sulfat yang lebih panjang dari selulosa natron, warn aayng dihasilkan pun agak gelap sehingga perlu diputihkan dahulu apabila hendak memebuat kertas putih.
- Pemakain asam sulfit menghasilkan selulosa sulfit yang berkualitas lebih baik dari dua macam selulosa lainnya. Warna selulosa tetap putih sehingga tidak perlu pemrosesan lebih lanjut untuk memutihkan.
Kemidian bahan yang telah digester dibersihkan dari mata kayu, pecahan kayu dan kotoran benda berat/pasir. Tambahan air diperlukan agar bubur kayu dapat dibebaskan dari sisa-sisa bahan kimia. Aliran selulosa yang sudah bersih dari bahan kimia dilairkan kekotak penyaring yang dilengkapi dengan baling-baling pengaduk cairan. Melalui saringan di ujung kotak partikel-partikel kasar seperti mata kayu dan pecahan-pecahan kayu, sedangkan partikel halus hanyut melewati saringan dan masuk ke dalam bak penangkap pasir. Didalam sini partikel alus dan besar akan mengendap, sedangkan partikel halus dan ringan akan terus hanyut menuju penangkap yang lain yang akan mengnyaring sisa-sisa zat kayu halus, sehingga selulosa murni saja yang berhasil lolos keluar dari system pembersihan ini. Sebelum itu selulosa perlu diputihkan dahulu didalam bak khusus yang telah berisi bahan-bahan pemutih.
b. Pembuatan Barang jadi

Pada proses pembuatan ini, bubur kayu yang telah bersih kemudian dimasukkan ke dalam alat yang disebut hollader yang telah diisi dengan bahan pelengkap (bahan pengisi dan bahan perekat) dan air. Di dalam alat ini adonan dicampur sampai homogen, serat-serat selulosa saling berkaitan, pori-pori erat penuh tertutup bahan pengisi dan seluruh susunan terlumuri bahan perekat. Dalam keadaan ini adonan telah siap untuk dijadikan lembaran-lembaran kertas. Kemudian adonan basah dialirkan ke mesin fourdriner. Mesin ini berupa saringan kasa tembaga (fine mesh bronse screen) meyerupai pita besar yang tidak putus karena terus berputar. Diatas saringan ini adonan ditebarkan hingga membentuk lembaran tanpa putus yang terus bergerak. Di tengah-tengah saringan terdapat rol penggilas (dandy roll) yang berfungs sebagai pemeras air. Lembaran yang telah dilewati dandy roll kadar airnya berkurang dan rata tebalnya. Keluar dari mesin fourdriner, kemudian lembaran kertas basah (web) masuk kedalam mesin press. Prinsip kerja mesin ini tidak beda jauh dengan mesin terdahulu tetapi lebih banyak memiliki rol-rol penggilas agar lebih menekan air sebanyak-banyaknya keluar dari kertas. Press part berfungsi untuk membuang air dari web sehingga kadar padatnya mencapai 50 %. Hasilnya masuk ke bagaian pengering (dryer). Cara kerja press part ini adalah. Kertas masuk diantara dua roll yang berputar. Satu roll bagian atas di beri tekanan sehingga air keluar dari web. Bagian ini dapat menghemat energi, karena kerja dryer tidak terlalu berat (air sudah dibuang 30 %).Dryer berfungsi untuk mengeringkan web sehingga kadar airnya mencapai 6 %. Hasilnya digulung di pop reel sehingga berbentuk gulungan kertas yang besar (paper roll). Paper roll ini yang dipotong - potong sesuai ukuran dan dikirim ke konsumen.












SKEMA PEMBUATAN KERTAS



Proses pulping atau pembuatan bubur kertas dapat diuraikan menjadi 9 bagian atau tahapan, sebagai berikut;

1• Woodyard – Dimana sebuah lapangan luas umumnya terbuka tempat menerima dan menyimpan kayu gelondongan yang selanjutnya proses pengkulitan, pemotongan kecil-kecil & penyaringan potongan kayu.

2• Barker – dalam proses penghilangan kulit kayu ini grlondongan kayu dimasukkan dalam "debarking drums", gelondongan silinder berputar mengakibatkan gelondongan kayu ikut berputar dan bergesekan satu dengan yang lain melucuti kulit kayunya.

3• Chipper – mesin pemotong gelondongan kayu menjadi ukuran kecil yaitu kurang dari 2 cm dan setipis 1/2 cm.

4• Screen – diperlukan filter penyaring untuk memisahkan potongan kayu yang lebih besar dari target ukuran diatas, dan menghilangkan debu mesin potong yang tidak perlu.

5• Digester – prinsipnya seperti panci masak didapur tempat ibu atau istri anda masak. Potongan kayu yang disebut chips dimasak dengan suhu dan tekanan yang tinggi dalam suatu larutan kimia penghancur. Larutan dan proses masak ini akan melembutkan dan akhirnya memisahkan serat kayu yang diinginkan dari "lignin" yaitu unsur kayu semacam lem yang menahan serat kayu bersatu.

6• Chemical Recovery and Regeneration – proses sampingan kimia inorganik yang diolah ulang dari proses "memasak" sebelumnya, untuk memasak kembali. Bahan kimia buangan dari proses memasak sebelumnya masih dapat diproses ulang, tidak dibuang begitu saja.

7• Blow Tank – ibaratnya setelah selesai dimasak maka makanan disimpan dalam panci penyimpan untuk disajikan kemudian sesuai selera masing-masing individu, apa mau sedikit asin, manis, indah didekorasi dan lain sebagainya. Disini serat kayu sudah terpisah satu sama lain, secara resmi mereka sudah disebut pulp atau bubur kertas.

8• Washing – "mesin cuci" ini akan membersihkan sisa-sisa larutan kimia dan ligin yang masih tertinggal, yang dikirim keproses nomor 6 yaitu chemical recovery process. Ibaratnya saat anda masak nasi, maka beberapa kali anda mentiriskan air beras yang anda cuci sebelum dimasak supaya kotoran hilang. Harap diingat disini anda bukan bertujuan membuatnya menjadi putih bersih! Pada tahap ini bubur kertas secara alami berwarna coklat dan umunya digunakan untuk membuat kertas kantong dan corrugated box yang coklat.

9• Bleaching – proses pemutihan bubur kertas menggunakan kimia pemutih atau bleach, yang tujuan utamanya khusus untuk membuat kertas cetak atau kertas budaya. Jadi proses pemutihan sangat relatif tergantung pada jenis kertas yang akan dibuat.

2.5 JENIS-JENIS KERTAS
1. Kertas bungkus : untuk semen, kertas lilin
2. Kertas tisu : sigaret, karbon, tisu muka
3. Kertas cetak : untuk buku cetak
4. Kertas tulis : HVS
5. Kertas Koran
6. Kertas karton
7. Kertas hard Board

2.6 SIFAT-SIFAT KERTAS
Tebal-tipisnya kertas akan menentukan mudah sukarnya pengerjaan. Pada umumnya kertas dapat diperlakukan sebagai berikut :
- Dapat dibakar dengan mudah
- Dapat menyerap air
- Dapat dilipat kesegala arah
- Dapat dipotong dengan gunting atau pisau
- Dapat dirobek
- Dapat direkat dengan lem
- Dapat ditoreh dengan benda runcing atau tumpul
- Dapat digulung dengan mistar
- Dapat diremas dengan tangan
- Dapat ditusuk denagn jarum atau benda lainnya yang runcing
- Dapat disambung dengan stapler
- Dapat dijepit dengan kertas
- Dapat dilubangi dengan alat khusus



2.7 TEKNIK PENGERJAAN KERTAS
Ada beberapa teknik dalam pengerjaan kertas yang dapat dikembangkan sehingga menghasilkan karya –karya yang menarik. Beberapa teknik dasar dikombinasikan sehingga menghasilkan benda yang lebih bervariasi. TEknik-teknik dasar tersebut sebagai berikut :

a. Teknik Dasar Memotong (cutting)

Teknik ini memberikan kesempatan untuk menemukan dan menyusun gambar dekoratif maupun benda hias baik dalam pola simetri, pola asimetri maupun pola bebas. Untuk mencapai tujuan tersebut harus melakukan beberapa cara yaitu :
 Menentukan bentuk dasar yang akan dikerjakan misalnya : persegi panjang, persegi, segitiga, lingkaran, ellips, atau yang lainnya seperti pada gambar berikut :





 Kemudian bentuk dasar terpilih (misal persegi) diletakkan di atas kertas lain sebagai alas dengan warna yang berbeda. Agar kertas yang akan dikerjakan terlihat jelas.
 Bentuk terpilih dipotong dan direnggangkan sehingga terlihat adanya pemisahan menjadi dua bagian. Dengan cara demikian akan diperoleh hasil yang sangat beragam dalam jumlah tak terbatas. Pemisahan dapat dilakukan dengan garis lurus atau garis lengkung sehingga membentuk kreasi baik dalam pola simetri atau lainnya.




b. Teknik Dasar Melipat (folding)

Teknik dasar ini memberikan penemuan bentuk-bentuk dekoratif (origami). Benda bidang dan benda tiga dimensional.


c. Teknik Dasar Menoreh (scoring)

Teknik ini menghasilkan gambar timbul (relief). Torehan-torehan yang dibuat pada gambar di atas kertas menyebabkan adanya lipatan sehingga memunculkan gambar di atas kertas menyebabkan adanya lipatan sehingga memunculkan gambar tersebut sebagai relief.

d. Teknik Dasar Menyambung (bending)

Teknik ini memberikan bentuk-bentuk geomatri, memperluas bidang atau memperpanjang kertas.

e. Teknik Dasar Menggulung (curling)
Teknik ini memberi peluang untuk memperoleh bidang lengkung yang tidak dapat dicapai dengan teknik lain.

f. Teknik Dasar Gabungan melipat dan memotong
g. Teknik Dasar Gabungan meotong, menyambung dan menggulung

Sistem Hukum Kita telah memberikan aturan yang sangat ketat bagi siapa saja pelaku  

Sistem hukum kita telah memberikan aturan yang sangat ketat bagi siapa saja pelaku penyalahgunaan keuangan negara, namun kenapa korupsi terus terjadi?

Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan pemberitaan seputar Jaksa Urip Tri Gunawan yang tertangkap tangan oleh KPK pada Minggu (2/3) saat menerima uang senilai US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar dari seorang wanita yang bernama Artalyta Suryani. Diduga uang yang diterima Urip adalah suap terkait penyelidikan kasus BLBI oleh tim penyelidik BLBI Kejaksaan Agung (Tempo interaktif 6 Maret 2008) dan kasus tertangkapnya Irawadi Joenoese yang menjabat sebagai kordinator bidang pengawasan, kehormatan, keluluhuran, martabat dan prilaku hakim (detikcom, 28 September 2007).

Kasus ini telah mencoreng nama baik lembaga kejaksaan dan peradilan di Indonesia sebagai institusi penegak hukum yang selama ini dipercayakan oleh rakyat untuk mengemban tugas-tugas mulia sebagai pilar dalam melakukan penegakan hukum. Persoalan apakah yang sebenarnya terjadi dijajaran penegak hukum kita? Padahal sejak reformasi yang telah bergulir di negeri ini, reformasi dibidang hukum telah membawa kemajuan yang cukup menggembirakan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Ada beberapa indikator yang pantas dilihat adalah telah dibentuknya lembaga pengawas institusi penegak hukum seperti komisi kepolisian, komisi kejaksaan, komisi yudisial dan bahkan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan penyelidikan dan penyidikan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), walaupun memang hal ini masih baru di masyarakat kita-Indonesia, namun kehadiran mereka dalam ranah penegakan hukum di Indonesia dapat bertindak sebagai sistem deteksi dalam hal melakukan pengawasan bagi anggota-anggotanya yang nakal, dan bagi KPK sendiri kehadirannya telah memberikan kemajuan yang cukup signifikan bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang memang membutuhkan lembaga-lembaga superpower dan independen seperti KPK.Toh, negeri ini adalah negara hukum dimana semua sama di depan hukum (Equallity before the Law) dan tidak memandang dia para penegak hukum, jika memang telah berbuat suatu perbuatan yang melawan hukum, mereka juga akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Melihat beberapa kasus yang terjadi yang melibatkan aparatur penegak hukum, mungkin saja ada yang salah dalam diri para penegak hukum kita, apakah itu bersumber dari sistem hukum atapun bersumber dari citra diri si penegak hukum itu sendiri, lalu kemudian dengan gampangnya menafikkan sumpah jabatan atau bahkan pakta integritas yang telah diucapkan kepada publik dilanggar dengan mudah. Hal ini banyak terjadi dikehidupan kita, bahkan seperti kasus-kasus korupsi yang akrap kali merugikan keuangan-- negara walaupun dengan jumlah yang kecil-- bahkan korupsi telah mengakar dan menjadi budaya di Indonesia. Budaya memberikan hadiah misalnya dapat digolongkan kedalam bentuk graviti yang dapat dijerat dengan ketentuan korupsi padahal budaya saling memberi di Indonesia tumbuh subur, namun adalah menjadi tindakan yang dapat dihukum apabila dilakukan kepada pejabat publik dan terbukti dilakukan demi melawan hukum, atau berkolusi terhadap suatu perbuatan melawan hukum. Sayangnya praktek-praktek seperti ini marak terjadi di lingkungan peradilan, dan jajaran pemerintahan ataupun terjadi di semua bidang kehidupan kita, misalnya saja kolusi dan persekongkolan antara pengusaha dan aparatur pemerintahan terhadap sebuah proyek, ataupun kolusi terhadap suatu kasus yang sedang ditangani oleh para aparatur penegak hukum dan tersangka seperti yang terjadi dengan kasus Jaksa Urip Tri Gunawan dan Irawadi.

Namun sebenarnya dapat dilihat bahwa sistem hukum kita telah memberikan aturan yang sangat ketat bagi siapa saja pelaku penyalahgunaan keuangan Negara, sistem keuangan Negara dibuat sedemikian rupa dan sistem pemerintahanpun diatur agar terhindar dari bentuk-bentuk kolusi, korupsi dan nepotisme. Misalnya Indonesia telah menerapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Kourupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Untuk pemberantasan korupsi sendiri Pemerintah telah memperbaharui sistem hukum tindak pidana korupsi dengan Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan hal yang menarik adalah diaturnya peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi yang diatur didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000.

Dengan segudang aturan yang telah diterapkan di Indonesia, saya melihat justru tiada ruang bagi pelaku penyalahgunaan keuangan Negara di Negeri ini untuk dapat lolos dari jeratan hukum baik itu masyarakat, para pejabat ataupun para penegak hukum sendiri.

Perbaikan Moral
Kalau saya melihat secara lebih dalam, persoalanya masih terletak kepada moral dan prilaku si penegak hukum itu sendri, dan kedua masih terletak kepada sistem reward yang tidak sesuai dengan beban kerja si penegak hukum itu sendiri. Dengan kehidupan yang serba mahal dan glamor seorang penegak hukum dapat gelap mata dan dapat berprilaku menyimpang, misalnya ketika menangani kasus yang puluhan miliar dimana keduanya baik penuntut umum dan tersangka memilki kepentingan, dimana tersangka merasa memiliki uang yang cukup banyak untuk menyuap si penuntut umum disisi yang lainnya penuntut umum memiliki kata kunci dapat membebaskan si tersangka dari jeraratan hukum, hal ini ditambah dengan konstruksi berfikir yang korup sehingga terjadilah permufakatan atau berkolusi dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum, misalnya tindakan penyuapan dan lain sebagainya. Justru disini Moral si penegak hukum di uji, agar tidak menyumpang untuk membuat perbuatan yang melawan hukum, dan moral bersama penegak hukum bagaikan dua sisi matauang yang harus mengisi.

Seorang polisi, Jaksa ataupu Hakim seyogyanya mereka sudah tahu ketika memutuskan untuk menjadi seorang Jaksa, Polisi atau Hakim, maka mereka terikat dengan aturan-aturan yang secara moral dan prosedur harus ditatati, mereka telah menjadi abdi Negara dan mengemban tugas-tugas publik yang memiliki aturan-aturan secara hukum yang mengikat mereka, dan akibatknya akan fatal jika aturan, dan norma tersebut dilanggar dan akan berdampak kepada buruknya citra mereka di mata masyarakat.

Maka perbaikan moral dari sejak mereka direkrut harus dilakukan oleh institusi-institusi penegak hukum. Seorang yang pandai, hafal dan fasih menerapkan KUHAP ataupun KUHP belum tentu memiliki integritas moral yang baik sebagai penegak hukum. Toh.. Negeri ini adalah Negara hukum dimana semua sama di depan hukum (Equallity before the Law) dan tidak memandang dia para penegak hukum, jika memang telah berbuat suatu perbuatan yang melawan hukum, mereka juga akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk itu, lembaga-lembaga pengawasan baik ditingkat internal dan diluar serta masyarakat perlu mengawasi prilaku aparatur penegak hukum, bahkan masyarakat memiliki hak sebagai warga negara untuk melaporkan setiap bentuk tindak pidana korupsi. Namun juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presemtion of innocent, dan kasus yang terjadi terhadap dua aparatur penegak hukum tersebut agar menjadi contoh bagi para penegak hukum yang lainnya. [Bahrul Ulum, SH Peneliti di La kaspia Institute dan Konsultan Hukum]
http://id.acehinstitute.org/index.php?option=com_content&view=article&id=103:penegak-hukum-moral-dan-korupsi&catid=14:politik-hukum-dan-ham&Itemid=131







2

Oleh : Dr. Artidjo Alkostar, SH., LLM (Hakim Agung)
1. Eksistensi dan Peran Peradilan
Keberadaan lembaga peradilan dalam negara modern seperti Indonesia merupakan suatu keniscayaan, karena akan mustahil kekuasaan politik pemerintahan dapat berjalan dengan benar dan adil jika tidak ada lembaga yang berfungsi menegakkan hukum dan mengadili sengketa antara rakyat dengan pemerintah atau antara rakyat dengan anggota masyarakat lainnya. Penegakan hukum dan keadilan merupakan salah satu fungsi kedaulatan sutatu negara. Dalam bukunya Territory The Claiming of Space, David Storey menegaskan tentang peran dan fungsi negara, yaitu:
1. Mengatur perekonomian negara.
2. Menyediakan kebutuhan dan kepentingan publik tterutama kesehatan dan transportasi.
3. Menyediakan perangkat hukum dan menegakkan keadilan bagi rakyatnya.
4. Membela dan menjaga territorial wilayahnya negara dan keamanan rakyatnya dari ancaman pihal luar (Storey, Prentice Hall, 2001: 39).

Tidak ada bangsa yang beradab tanpa adanya peradilan yang merdeka dan mandiri. Salah satu tiang penyangga tegaknya kedaulatan negara adalah adanya pengadilan berdaulat. Entitas pengadilan sejatinya merupakan lembaga yang bertugas mencerahkan dan memberi arah perjalanan peradaban bangsa.
Penyelesaian sengketa antara rakyat dengan penguasa atau antara sesama warga yang diproses melalui peradilan yang independen harus menjadi puncak kearifan dan perekat kehesi sosial bagi para pihak yang bersengketa. Perbedaan pendapat dan sengketa hukum merupakan bagian dari dinamika sosial dalam negara modern. Pengadilan di Amerika Serikat telah banyak menegakkan tiang pancang pembangunan peradilan dan peradaban dengan mengeluarkan putusan-putusan yang bernilai bagi kemanusiaan. Antara lain putusan Chief Justice John Marshall (1755-1835), juga ada pututsan-putusan yang dikenal dengan kasus Mallory, Escobedo, Miranda, dll, yang terbukti memberikan kontribusi bagi tata pergaulan sosial-politik dan peradaban bangsa Amerika Serikat.

2. Sistem Peradilan Indonesia
Sebagai suatu sistem, peradilan memiliki sub sistem-sub sistem yang menunjang bekerjanya sistem peradilan yang ada. Sistem Peradilan mempunyai mekanisme yang bergerak menuju kearah pencapaian misi dari hakekat keberadaan peradilan, sebagai suatu lembaga operasionalisasi sistem peradilan menuntut adanya visi yang jelas agar aktivitas atau pelaksanaan peran peradilan berproses secara efektif dan efisien.
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, memiliki prosedur hukum acara dan yurisdiksinya masing-masing. Tiap-tiap peradilan tersebut sebagai sub sistem-sub sistem dari sistem peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, memiliki kompetensi sesuai dengan domain (ranah) kompetensi keilmuan yang melekat pada predikat peradilan masing-masing.
Sebagaimana ditegaskan dalam Cetak Biru (Blueprint) pembaharuan Mahkamah Agung RI bahwa VISI Mahkamah Agung adalah “mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien serta mendapatkan kepercayaan publik, profesional dan memberi pelayanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau, dan biaya rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik.” Visi Mahkamah Agung tersebut merupakan sinar pemberi arah (moving target) bagi perjalanan lembaga peradilan kedepan. Sebagaimana dikatakan oleh Benjamin B. Tregoe et.al : vision as the framework which guides those choices that determine the nature and direction of an organization. It is what an organization want to be.

Dengan visi yang telah ditetapkan Mahkamah Agung merespon perkembangan dan perubahan dalam (pembaharuan) agar dinamika lembaga peradilan dapat memenuhi tuntutan peran institusional kekuasaan kehakiman yang profesional, berintegritas dan bermartabat. Tuntutan ini menyangkut invisioning change, translating a vision into reality, yang secara sadar menyangkut SDM, kelengkapan sarana, dan evaluasi. Sebagaimana disepakati oleh dunia internasional yang dituangkan dalam Code of Conduct for Law Enforcement Officials (CCLEO) yang diterima oleh Majelis Umum PBB dalam resolusi 34/169, 17 Desember 1979. Resolusi ini menyatakan bahwa hakekat dari fungsi penegakan hukum dalam pemeliharaan ketertiban umum dan cara melaksanakan fungsi tersebut memiliki dampak langsung terhadap mutu kehidupan manusia, sehingga : kekuasaan kehakiman sebagai penegak keadilan yang anggun, perlindungan hukum bagi segenap rakyat Indonesia yang majemuk, penghargaan dan penegakan hak asasi manusia dalam negara hukum yang demokratis dapat terwujud. Dalam upaya merealisasikan kontrol terhadap Hakim yang berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung, telah disusun Pedoman Perilaku Hakim akhir tahun 2006.
Proses penyusunan pedoman ini juga didahului dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan terhadap prinsip-prinsip internasional, maupun peraturan-peraturan serupa yang ditetapkan di berbagai negara, antara lain Bangalore Principles. Pedoman perilaku Hakim ini merupakan penjabaran dari ke-10 (sepuluh) prinsip pedoman tersebut yaitu : berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional. Kewibawaan kekuasaan kehakiman menuntut adanya kredibilitas personal dan integritas moral kelembagaan. Untuk itu pemberlakukan pedoman perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi Hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma-norma etika dan adat kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat. Terciptanya pengadilan yang mandiri dan tidak memihak, memerlukan adanya pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana bagi Hakim selaku penegak hukum dan sebagai warga masyarakat. Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawab Negara memberi jaminan keamanan, kecukupan kesejahteraan, kelayakan fasilitas anggaran bagi Hakim, dan lembaga pengadilan. Sementara bagi Hakim sendiri, meskipun kondisi-kondisi di atas belum terwujud, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak berpegang teguh pada kemurnian pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

Kontrol terhadap Hakim dan aparat pengadilan merupakan kebutuhan institusional, agar dinamika organisasi peradilan berjalan melalui alur yang lurus dan menuju arah yang benar. Kontrol etika melalui Pedoman Perilaku Hakim dan Kode Etik Hakim. Kontrol yuridis dari pihak yang berperkara melalui upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Kontrol teknik administrasi peradilan, keuangan, sarana dan prasarana melalui pengawasan internal yang melekat dan berkelanjutan. Khusus mengenai akses publik yang menyangkut administrasi peradilan, Mahkamah Agung pada bulan Maret 2007 membentuk Tim Kajian yang merancang konsep peraturan Mahkamah Agung atau yang sejenisnya, agar publik dapat mengakses putusan pengadilan dengan cepat, ketentuan mengenai biaya perkara, informasi tentang perkembangan penanganan perkara. Upaya ini, merupakan bagian dari semangat Mahakamah Agung mewujudkan transparansi administrasi peradilan dan pelaksanaan amanat UU No. 4 Tahun 2004 dan UU No. 5 Tahun 2004.

Dalam upaya mencapai Visi tersebut, Mahkamah Agung menetapkan Misi, yaitu :
1. Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat;
2. Mewujudkan Peradilan yang independen, bebas dari campur tangan pihak lain;
3. Memperbaiki akses pelayanan di bidang Peradilan kepada masyarakat;
4. Memperbaiki kualitas input internal pada proses Peradilan;
5. Mewujudkan institusi peradilan yang efektif, efisien, bermartabat, dan dihormati;
6. Melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mandiri, tidak memihak, dan transparan.

Dalam merealisasikan misi kelembagaannya Mahkamah Agung melakukan langkah-langkah, pilihan-pilihan, prioritas atau strategi agar pelaksanaan tugas dan peran institusi berjalan secara efektif dan efisien. Karena sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung akan selalu berhadapan dengan independensi lembaga peradilan/Mahkamah Agung, organisasi lembaga peradilan/Mahkamah Agung, sumber daya manusia pada lembaga peradilan/Mahkamah Agung, akuntabilitas, transparansi dan manajemen informasi di lembaga peradilan/Mahkamah Agung. Pengawasan serta pendisiplinan Hakim dan Hakim Agung, sumber daya keuangan dan fasilitas dan pengelolaan perubahan (pembaharuan) di Lembaga Peradilan/Mahkamah Agung.
Dalam menjalankan misinya yaitu mengayomi rakyat mendapatkan perlindungan hukum dan melayani pencari keadilan memperoleh perlakuan hukum yang adil, Mahkamah Agung secara berkelanjutan membangun institutional culture atau budaya kelembagaan sebagai penegak supremasi hukum. Budaya lembaga peradilan (Judicial Culture) akan mencerminkan citra dari tingkah laku lembaga peradilan yang efektif, efisien, jujur dan transparan serta mandiri. Sebagai pelayanan publik yang memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) intelectual capital, lembaga peradilan secara terintegrasi membangun dan membina tanggung jawab dari dalam, merespon pengaduan masyarakat secara proaktif dan menuntut agar setiap Hakim dan tenaga administratif bertanggung jawab atas misi Mahkamah Agung dalam upaya mencapai tujuan institusi sebagai penegak keadilan hukum. Dengan demikian semua personil (tenaga administratif dan Hakim) ikut memikirkan tujuan dan memberi kontribusi mereka dalam proses pelaksanaan misi kelembagaan.

3. Penegakan Hukum di Indonesia
Berbeda dengan di Amerika Serikat perjuangan mewujudkan Independence Judiciary yang memerlukan waktu 100 tahun, Negara Indonesia mewujudkan pengadilan yang lepas dari kekuasaan eksekutif terwujud pada tahun 2004 yang memunculkan peradilan satu atap. Pada umumnya penegakan hukum tidak pernah berproses di ruang hampa. Tetapi selalu terkorelasi dengan variabel-variabel lain, seperti ideologi hukum, karakter hukum formal (acara), kondisi sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Juga tidak terlepas dari ideologi penegak hukum, tersedianya fasilitas bantuan hukum serta tingkat pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat.
Sistem peradilan Indonesia yang berbeda dengan sistem peradilan di negara Anglo Saxon, membedakan pula prosedur dan dasar penentuan putusan pengadilan. Yang di Anglo Saxon melalui sistem juri dan terikat dengan asas preseden, sedangkan di Indonesia dengan sistem Majelis Hakim dan tidak terikat dengan asas preseden. Masing-masing sistem peradilan tersebut memiliki kekurangan dan kelebihan, sehingga sebagian otoritas peradilan mempergunakan sistem campuran. Dalam kasus tertentu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sering melakukan eksaminasi terhadap putusan pengadilan di Indonesia, sebagai upaya konstitusi dan tambahan landasan pertimbangan hukum pengadilan dari putusan perkara tertentu yang dieksaminasi dalam hal meningkatkan pemeriksaan pengadilan yang terbuka untuk umum. Secara yuridis Pasal 19 ayat (5) UU No. 4 Tahun 2004 dan pasal 30 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2004 ditegaskan adanya lembaga Dissenting Opinion yang mewajibkan pendapat Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.
Disamping malakukan pelatihan bagi Hakim yang bertugas menangani perkara tertentu seperti menyangkut lingkungan hidup, HAM, anak, korupsi, dan lain-lain. Mahkamah Agung juga membuat Surat Edaran dan Peraturan MA, guna memenuhi kekosongan prosedur atau memperjelas aturan yang kurang applicable. Misalnya Perma No. 1 Tahun 2001 tentang Permohonan Kasasi Perkara Perdata yang tidak memenuhi syarat formal, Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, Perma No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dan lain-lain. Hal itu semua sebagai upaya meningkatkan peran peradilan sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang.

4. Kekuasaan Kehakiman dan kewenangan mengadili
Landasan konstitusional dari kekuasaan kehakiman adalah Undang-Undang Dasar l945 sebagaimana ditentukan dalam pasal 20, 21, 24, 24ª, 24B, 24C dan 25 UUD l945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kewenangan mengadili merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman, sedangkan sistem peradilan di negara kita belum menganut integrated criminal justice system sehingga wacana tentang reformasi sistem peradilan dan sistem penegakan hukum dituntut untuk melihat cermin yang lebih luas secara utuh. Dalam sistem yang ada saat ini, lembaga peradilan dalam hal ini Mahkamah Agung tidak dapat mengontrol proses penyidikan dan/atau penuntutan dalam perkara pidana.
Penegakan hukum dalam perkara pidana di negara kita masih menganut asas opportunitas belum legalitas, sehingga jika banyak kasus korupsi besar atau perkara yang bermuatan politis dan menyangkut pihak yang memiliki kekuatan ekonomi yang belum atau tidak diproses sebenarnya merupakan konsekuensi dari sistem penegakan hukum yang sengaja diberlakukan di negara kita. Apalagi sejak kekuasaan orde baru telah diberlakukan feodalisasi hukum dan penegakan hukum, sehingga jika seoarang pejabat akan diproses hukum harus ada izin dari Presiden atau pada zaman Hindia Belanda raus ada persetujuan Gubernur Jenderal. Dengan sistem penegakan hukum yang demikian akan sulit dibedakan antara strategi penyidikan/penuntutan dengan mendeponer perkara demi kepentingan kekuasan politik atau demi kepentingan ekonomi para kroni. Hal ini menunjukkan evaluasi kritis terhadap sistem peradilan menuntut adanya kajian mendalam dan menyeluruh demi tegaknya integritas negara dan prospek masa depan dengan mengaca kepada negara-negara lain yang telah maju atau negara tetangga kita sesama ASEAN.

Kepustakaan
Auerbach, Jerold S., Justice without Law, Resolving Dispute without Lawyers, Oxford university Press, New York, 1983.
Barker, Lucius and Barker, Twiley W. Jr., Freedoms, Courts, Politics, Prentice Hall Inc., Englewood Clifts, New Jersey, 1972.
Belasco, James A., Teaching the Elephant to Dance, Crown Publisher Inc., New York, 1990.
Cetak Biru Pembaharuan Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2003.
Curriden, Mark and Philip, Leroy Jr., Contempt of Court, Faber and Faber, New York, 1999.
Fairchild, Erika and Dammer, Harry R., Comparative Criminal Justice Systems, Wadsworth, Thomson Learning, USA, 2001.
Jick, Food D., Managing Change, Irwin Mc. Grow-Hill, Boston, 1993.
Kotter, John P, Loading Change, Harvard Business School Press, Boston, 1996.
Lasser, William, The Limits of Judicial Power, The Supreme Court in American Politics, The University of North Carolina Press, Cape Hill & London, 1988.
Leip, Asia Foundation, USAID, Andai Saya Terpilih, Jakarta, 2002.
Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan di Lingkungan Lembaga Peradilan, Jakarta, 2006.
Manan, Bagir, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2005.
Pedoman Perilaku Hakim, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2006.
Puslitbang Hukum dan Peradilan MA RI, Naskah Akademis Court Despute Resolution, Jakarta, 2003.
Thompson, Arthir A., Strickland AS, Strategic Management, Concepts and Cases, Alabama.
Tregoe, Benjamin B., et.al., Vision in Action, New York, 1989.

Dr. Artidjo Alkostar, SH., LLM (Hakim Agung)
Penulis adalah Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
Materi diambil dari: www.legalitas.org

membangun jaringan peer to peer atau client server  

Selasa, 02 Maret 2010

Membangun Jaringan peer to peer atau client server

Jaringan Peer-to-Peer


Tidak setiap organisasi membutuhkan kekuatan sistem Client/Server yang relatif kompleks. Banyak organisasi skala kecil dapat menjalankan fungsinya dengan baik dengan menggunakan komputer dimana setiap komputer mengirim dan menerima file data, dan memproses data dengan menggunakan file - file tersebut. Karena tiap komputer memiliki potensi yang sama untuk mengakses dan memproses data, maka jaringan ini dinamakan jaringan Peer-to-Peer.
Jaringan Peer-to-Peer mempunyai keunggulan dalam hal kesederhanaan rancangan dan pemeliharaan. Untuk setup biasanya juga lebih murah, namun dibandingkan dengan jaringan Client/Server, jaringan ini lebih lambat untuk jumlah komputer yang cukup banyak dan frekuensi interaksi yang tinggi.

Bila jumlah komputer sedikit, kinerja dan kecepatan relatif tidak akan mengalami penurunan. Jenis jaringan ini juga sangat cocok untuk kelompok pengguna yang harus mengakses data dengan bebeas serta kemampuan pemrosesan yang terdapat di komputer lain dalam suatu jaringan.

Teknologi Peer-to-Peer ini secara konsisten semakin maju, karena cukup tingginya permintaan. Seiring dengan perkembangan komputer itu sendiri, yang semakin hari semakin canggih dengan RAM yang besar serta kapasitas data yang semakin besar, kinerja jaringan seperti ini akan semakin baik dan semakin anda. Disamping itu, tersedianya lebih banyak fasilitas seperti komunikasi di dalam jaringan (dinamakan juga surat elektronik atau email), serta fasilitas untuk hubungan jarak jauh, membuat penggunaan jaringan ini menjadi semakin efektif dalam pemenuhan kebutuhan organisasi.




Jaringan : jaringan (network) adalah kumpulan dua atau lebih sistem komputer yang terhubung. Terdapat banyak jenis jaringan komputer:
a. local-area network (LAN): komputer yang terhubung berada pada tempat yang berdekatan secara gografis (misalkan satu gedung).
b. Metropolitan Area Network (MAN)
Metropolitan Area Network (MAN), pada dasarnya merupakan versi LAN yang berukuran lebih besar dan biasanya menggunakan teknologi yang sama dengan LAN. MAN dapat mencakup kantor-kantor perusahaan yang letaknya berdekatan atau juga sebuah kota dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi (swasta) atau umum. MAN mampu menunjang data dan suara, bahkan dapat berhubungan dengan jaringan televisi kabel.

c. Wide Area Network (WAN)
Wide Area Network (WAN), jangkauannya mencakup daerah geografis yang luas, seringkali mencakup sebuah negara bahkan benua. WAN terdiri dari kumpulan mesin mesin yang bertujuan untuk menjalankan program-program (aplikasi) pemakai.

d. Internet
Sebenarnya terdapat banyak jaringan didunia ini, seringkali menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang berbeda-beda . Orang yang terhubung ke jaringan sering berharap untuk bisa berkomunikasi dengan orang lain yang terhubung ke jaringan lainnya. Keinginan seperti ini memerlukan hubungan antar jaringan yang seringkali tidak kampatibel dan berbeda. Biasanya untuk melakukan hal ini diperlukan sebuah mesin yang disebut gateway guna melakukan hubungan dan melaksanakan terjemahan yang diperlukan, baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya. Kumpulan jaringan yang terinterkoneksi inilah yang disebut dengan internet.
e. Jaringan Tanpa Kabel
Jaringan tanpa kabel merupakan suatu solusi terhadap komukasi yang tidak bisa dilakukan dengan jaringan yang menggunakan kabel. Misalnya orang yang ingin mendapat informasi atau melakukan komunikasi walaupun sedang berada diatas mobil atau pesawat terbang, maka mutlak jaringan tanpa kabel diperlukan karena koneksi kabel tidaklah mungkin dibuat di dalam mobil atau pesawat. Saat ini jaringan tanpa kabel sudah marak digunakan dengan memanfaatkan jasa satelit dan mampu memberikan kecepatan akses yang lebih cepat dibandingkan dengan jaringan yang menggunakan kabel.yang berjauhan dan dihubungkan dengan line telepon atau gelombang radio.
selain itu, jaringan komputer dapat juga dikelompokan berdasar kriteria di bawah ini:
a. topologi: pengaturan keterhubungan antar sistem komputer. Terdapat bermacam-macam topologi seperti bus, star, dan ring.
b. protokol: protokol mendefinisikan sekelompok aturan dan sinyal yang digunakan oleh komputer pada jaringan untuk berkomunikasi. Protokol LAN yang paling populer adalah Ethernet. Protokol LAN lain yang banyak digunakan adalah IBM token-ring network.
c. arsitektur: jaringan dapat diklasifikasikan ke dalam arsitektur peer-to-peer atau client/server.

KELEBIHAN, KEURANGAN DARI CLIENT SERVER DAN PEER TO PEER

A. Jaringan client server
Dalam jaringan ini satu komputer berfungsi sebagai pusat pelayanan (server) dan komputer yang lain berfungsi meminta pelayanan ( client ). Sesuai dengan namanya, client server berarti adanya pembagian kerja pengelolaan data antara client dan server. Saat ini, sebagian besar jaringan menggunakan model client/server.

B. Jaringan Peer to Peer
Dalam jaringan ini tidak ada komputer yang berfungsi khusus, dan semua komputer dapat berfungsi sebagai client dan server dalam satu saat bersamaan. Pengguna masing-masing komputer bertanggung jawab terhadap administrasi resource komputer ( dengan membuat nama user, membuat share, menandai ijin mengakses share tersebut). Tiap-tiap user bertanggung jawab juga mengenal pembackupan data pada komputer. Sayangnya penempatan resource dapat menjadi sulit pada network peer to peer yang mempunyai lebih banyak komputer


Kelebihan peer to peer
Miring
-Pelaksanaan tidak terlalu mahal
-Tidak membutuhkan software server NOS ( Network Operating System )
-Tidak membutuhkan administrator network yang handal
-Kerugian
-Tidak cocok untuk network skala besar, administrasi menjadi tidak terkontrol
-Tiap user harus dilatih untuk menjalankan tugas administrative
-Keamanan kurang
-Semua mesin yang sharing resource tidak mempengaruhi performa



Kelebihan client server
-Memberikan keamanan yang lebih baik
Lebih mudah pengaturannya bila networknya besar karena administrasinya disentralkan
Semua data dapat dibackup pada satu lokasi sentral
-Kerugian
-Membutuhkan software NOS yang mahal contoh : NT atau server Windows 2000, XP,Novell, UNIX
-Membutuhkan hardware yang lebih tinggi dan mahal untuk mesin server
-Membutuhkan administrator yang profesional
-Mempunyai satu titik lemah jika menggunakan satu server, data user menjadi tak ada jika server mati.



Daftar pustaka

@ roelangga
@ http://roelangga.wordpress.com
@ http://yogyacarding.tvheaven.com/peer_to_peer_protokol_dan_standar_komunikasi.htm

Ragam Bahasa  

Senin, 01 Maret 2010

Ragam Bahasa

1. Ragam bahasa adalah bahasa yang digunakan sebagai alat komunikasi yang dipakai dalam berbagai keperluan tentu tidak seragam,tetapi akan berbeda-beda di sesuaikan dengan situasi dan kondisi.
2. hal-hal yang menyebabkan timbulnya ragam bahasa :
banyaknya suatu adat di daerah tertentu
sebagai penyesuaian lingkungan tempat tinggal
sebagai alat bantu untuk mempermudah dalam memahami suatu bahasa.

• Ragam bahasa Lisan
Ragam bahasa lisan adalah bahan yang dihasilkan alat ucap (organ of speech) dengan fonem sebagai unsur dasar. Dalam ragam lisan, kita berurusan dengan tata bahasa, kosakata, dan lafal. Dalam ragam bahasa lisan ini, pembicara dapat memanfaatkan tinggi rendah suara atau tekanan, air muka, gerak tangan atau isyarat untuk mengungkapkan ide.

• Ragam bahasa tulis
Ragam bahasa tulis adalah bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya. Dalam ragam tulis, kita berurusan dengan tata cara penulisan (ejaan) di samping aspek tata bahasa dan kosa kata. Dengan kata lain dalam ragam bahasa tulis, kita dituntut adanya kelengkapan unsur tata bahasa seperti bentuk kata ataupun susunan kalimat, ketepatan pilihan kata, kebenaran penggunaan ejaan, dan penggunaan tanda baca dalam mengungkapkan ide.

Pengertian Diksi
Diksi = Pilihan Kata
• Dimana kita memilih kata yang tepat untuk menyatakan sesuatu, baik dalam dunia karang mengarang maupun dunia tutur setiap hari.Pemilihan kata ini harus sesuai dengankamus,karna makna yang di pilihlah yang di perlukan.
Makna Denotatif & Konotatif
• Makna Denotatif adalah makna konseptual,suatu Pengertian yang di kandung sebuah kata secara objektif.
Misalkan , kata makan bermakna memasukkan sesuatu ke dalan mulut,dikunyah,dan di telan.
• Makna Konotatif adalah makna kata y6ang mempunyai tautan , perasaan, dan lain-lain yang menimbulkan rasa tertentu & bersifat lebih pribadi dan khusus.


Contoh :
Dia adalah wanita cantik (denotative)
Dia adalah wanita manis (konotatif)

@ Hal2 yang mempengaruhi diksi berdasarkan kemampuan pengguna bahasa

v cara mengimajinasikan sesuatu kedalam sebuah situasi
v penguasaan sejumlah kosa kata yang familiar bagi masyarakat
v perangkaian kata – kata menjadi serangkaian kalimat yang jelas dan efektif sehingga sesuai dengan gagasan utama .

• Fungsi dari diksi
v Sebagai sarana / kegiatan mengaktifkan kegiatan berbahasa (komunikasi ) untuk penyampaian gagasan kepada orang lain
v Sebagai sarana menyampaikan maksud dari sebuah tulisan agar mudah dimengerti pembaca
v Sebagai sarana yang membawa pembaca kedalam suatu pemahaman, keadaan / kondisi ,perasaan yang paparkan pengarang dalam tulisannya
v Berfungsi untuk mengaktifkan teknik persuasi yaitu mempengaruhi orang dengan cara tertentu agar orang tersebut dengan senang hati melakukan apa yang diinginkan penulis dan pada akhirnya akan mengubah sikap dan perilaku orang tersebut

Design by Blogger Buster | Distributed by Blogging Tips